SiTamu Online
SiTamu Online adalah digitalisasi layanan bantuan hukum yang disediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses Informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di Pengadilan Negeri Koba.
Tujuan SiTamu Online
Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Saran, dan Pembuatan Dokumen (Surat Gugatan/Surat Permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
1. Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
Layanan hukum pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Berlaku Untuk Perkara Perdata Permohonan Maupun Perkara Perdata Gugatan Dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Permohonan Eksekusi.
Perkara Yang Bisa Dibiayai Secara Prodeo
Perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Prodeo. Meliputi Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.
Pengajuan berperkara secara prodeo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan:
- Surat Gugatan atau Surat Permohonan;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
2. Penyediaan Layanan Posbakum Pengadilan Negeri
Layanan jasa yang diberikan oleh Posbakum kepada masyarakat yang tidak mampu bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Konsultasi Hukum
Pemberian layanan Informasi, Konsultasi, Saran/Advis Hukum sehingga membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum bisa mengetahui dan memahami hak-haknya atau permasalahan yang bersentuhan dengan hukum yang dihadapinya.
Pembuatan Dokumen Hukum
Pemberian pelayanan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau surat permohonan ataupun dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam pengajuan perkara.
Penyediaan Informasi
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Langkah-langkah Mendapatkan Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Online
1. Isi Form Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran online dengan memperhatikan sebagai berikut:
- Cocokkan jadwal ketersediaan Anda dengan jadwal Posbakum yang tersedia dan tunggu konfirmasi jadwal untuk melakukan konsultasi oleh petugas Posbakum.
- Uraikan secara singkat perihal Konsultasi.
2. Konfirmasi Jadwal
Tunggu konfirmasi jadwal oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri, setelah permohonan dikonfirmasi oleh petugas Posbakum maka pemohon akan mendapatkan notifiksi via Whatsapp, informasi berupa:
- Jadwal Konfirmasi Pelaksanaan Konsultasi Yang telah disetujui.
- link Google Meet untuk pelaksanaan konsultasi online yang sudah terkoneksi dengan Google Calendar.
* CATATAN:
Petugas Posbakum Tidak Melayani Konsultasi Terkait Pengaduan Atau Pelaporan Terhadap Penanganan Perkara Pengadilan , Pelanggaran Kode Etik Hakim / Aparatur Sipil Negara. Jika Topik Konsultasi Anda Terkait Hal Tersebut Diatas, silahkan melaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui link berikut https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Dapatkan Layanan (GRATIS)
POSBAKUM ONLINE
Pelayanan yang diberikan posbakum kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pelayanan berupa bantuan hukum sehingga hak-haknya yang bersentuhan dengan hukum bisa terlayani secara prima. Kami menyediakan 2 (dua) cara untuk mendapatkan bantuan hukum POSBAKUM pada Pengadilan Negeri yakni Metode Tatap Muka (Langsung) dan Metode Online (Daring).
KONSELING ONLINE (DARING)
Konsultasi Online Menggunakan Media Google Meet dan Google Calendar yang sudah terintegrasi dengan sistem SiTamu Online, dimana dengan menggunakan metode ini pengguna tidak perlu menginstall aplikasi tambahan di perangkat yang mereka miliki, karena secara bawaan/produksi pabrik aplikasi ini sudah terinstall di perangkat tablet/handphone.
Frequently Asked Questions
(Pertanyaan Yang Sering Diajukan)
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(Prodeo)
Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung
Pengadilan
Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan
Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti :
Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.